Tulungagung – Satgas Inpres No 06 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Senin (24/05/21)
Dipimpin Iptu Nenny Sasongko, SH Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Operasi Yustisi ini digelar Di Alon-alon Tulungagung Kel. Kauman Kab. Tulungagung, dengan melibatkan Satu Peleton Gabungan TNI Polri dan Satpol PP.
Dalam pelaksanaan kegiatan, sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Inpres No 06 Tahun 2020, para pelanggar diberikan sangsi berupa membayar denda sesui aturan yang sudah ditetapkan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengidukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
Iptu Nenny Sasongko menyampaikan dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut menjaring 10 (sepuluh) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
Dengan berbagai alasan para pelanggar tidak memakai masker saat berada di luar rumah, ke 8 (delapan) orang diberikan sangsi membayar denda masing masing Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) pelanggar dikenakan sanksi Teguran lesan dan 1( satu) pelanggar di kenakan sanksi fisik”. terangnya
Iptu Nenny menjelaskan ” Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19″. Jelasnya
Iptu Nenny berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya, mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah. (NN95)
Discussion about this post