Tulungagung – Pendisiplinan dan Sosialisasi Prokes Covid 19 oleh Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung Polda Jatim kepada masyarakat untuk mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.
Personil Polsek Kedungwaru tergabung dalam Gugus Tugas penanganan Covid 19 melakukan Pendisiplinan melalui ops yustisi serta sosialisasi Protokol Kesehatan covid 19 dan bagi masker kepada Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan dan Antisipasi dampak wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung kususnya di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Selasa (08/06/21).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Kedungwaru dilakukan Di Dam Desa Majan Kecamatan Kedungwaru.
Dari hasil kegiatan tersebut berhasil menjaring 7 pelanggar Prokes. Pelanggar tidak membawa dan membawa masker namun tidak benar penggunaannya, para pelanggar deiberikan sanksi teguran lisan.
Di kesempatan yang berbeda Kapolsek Bandung 𝐀𝐊𝐏 𝐒iswanto, 𝐒.𝐇.,𝐌.𝐌. memalui Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Endah Sasongko, S. H, Menuturkan, Kegiatan Ops Yustisi terus digencarkan untuk melakukan pendisiplinan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis.
Personil Polri juga memberikan himbauan Protokol Kesehatan covid 19 serta bagi masker. Kepada Warga Masyarakat dihimbau, wajib Memakai masker, Membiasakan diri Mencuci tangan, Tetap Menjaga jarak serta Menghindari berkerumun.
“Penekanan terutama pentingnya disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah, salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah” kata Iptu Nenny
Iptu Nenny sangat berharap, seluruh lapisan masyarakat, selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dimana, dapat menyelamatkan diri sendiri maupun orang lain.
“Ayo, bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini dengan patuh pada protokol Kesehatan”. pungkasnya
Discussion about this post