TULUNGAGUNG – Anggota Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan penindakan kepada oknum pengemudi Bus PO Bagong yang nekat melawan arah sehingga menimbulkan kemacetan di Simpang 3 Jetaan Pada Senin siang (15/04/2024).
Kejadian bermula pada saat petugas Pos Pengamanan Lebaran 2024 GOR Lembupeteng melaksanakan pengaturan lalu lintas di Simpang 3 Jetaan. Didapati Bus Bagong dengan Nopol N 7910 UG Jurusan Surabaya – Trenggalek tersebut melawan arah. Sehingga langsung diberhentikan petugas dan diarahkan untuk menepi di bahu jalan.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, S.I.K. dalam wawancara dengan rekan Media mengatakan “Betul langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat lawan arah seperti ini, sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun laka lantas, apalagi saat ini arus lalu lintas sedang padat karena momen arus balik lebaran 2024”, ujarnya.
Arman Salah seorang pengguna jalan yang kebetulan melintas sangat mengapresiasi tindakan petugas tersebut “Tentunya apa yang dilakukan Polisi sudah benar. Apalagi yang dilakukan pengemudi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lain dan juga penumpang bus itu sendiri. Harapan saya tidak terjadi kejadian serupa”, tutur Arman.
Pada kesempatan ini Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengemudi bus untuk selalu taat peraturan dan tidak melawan arah juga mengikuti antrean di lampu merah. Sehingga tidak terjadi kemacetan maupun laka lantas.
“Di momen arus balik lebaran ini kami memastikan Arus Balik aman dan nyaman di Wilayah Hukum Polres Tulungagung. Sehingga tercipta situasi arus lalu lintas yang Tertib, Aman, dan Kondusif pada arus balik Lebaran 2024”, tutup Jodi. (LL)
Discussion about this post