SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Periode September – Oktober 2021, Subdit III Jatanras Polda Jatim beserta Tim Buser Polres di jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Kasus ini melibatkan oknum dari Perguruan Pencak Silat.
“Tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar dan Kanit III Subdit V Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yunar Hotman Parulian Sirait, Kamis (28/10/2021).
Aksi tersebut, lanjut Kabid Humas Polda Jatim, berlangsung di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lamongan: 5 TKP, Polres Jombang: 2 TKP, Polres Kediri Kota: 1 TKP, Polres Gresik: 2 TKP, Polres Nganjuk: 8 TKP, Polresta Malang Kota: 1 TKP, Polres Blitar: 1 TKP dan Polres Bojonegoro: 2 TKP
Para Tersangka yang diamankan dalam perkara pengeroyokan yang melibatkan Perguruan Pencak Silat oleh Subdit III Jatanras dan 8 Satreskrim Polres Jajaran pada Polda Jatim sejumlah
Hasil ungkap itu tercatat 72 orang (53 dewasa dan 19 anak /ABH) meliputi Polres Lamongan: 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang: 6 orang (6 dewasa), Polres Kediri Kota: 2 orang (2 dewasa), Polres Gresik : 1 orang (1 dewasa), Polres Nganjuk: 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota : 5 orang (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar: 2 orang (2 dewasa), Polres Bojonegoro : 5 orang (5 anak)
Motif pelaku adalah para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur, yang melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum pada saat konvoi di Jalan, setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang: Perbuatan para Tersangka diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun jika menyebabkan luka, 9 (sembilan) tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 (dua belas) tahun jika menyebabkan meninggal dunia.
Sementara Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
Untuk itu, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementra itu, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM