Magetan (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polres Magetan ungkap Kasus Narkoba, setelah memperoleh informasi masyarakat, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana,S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dodik Wibowo, S.H, dan Kasubag Humas Polres Magetan di Polres Magetan, menjealskan, usai menerima informasi tersebut , lalu Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo, S.H mendatangi lokasi.
Saat diamankan petugas, tersangka berinisial Sa (29) warga Kecamatan Barat ketika digeledah ditemukan plastik berbentuk serbuk putih.
Selain SA, polisi juga mengamankan tersangka lain S.W (34 ) Kecamatan Sawahan, B.A (35), Kecamatan Manguharjo, ini tertangkap di depan Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan.
Tersangka lagi “T.P (Lk 36)asal Jombang, di di tangkap Jln.Raya depan SMP N 2 Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Modus operandi ketiga tersangka (SA, SW, serta BA) bermula saat tersangka SA akan menggunakan Narkotika jenis sabu dengan pacarnya, kemudia tersangka SA memesan sabu kepada tersangka SW dan tersangka BA di Madiun.
Setelah itu tersangka SW dan tersangka BA memesankan sabu kepada M (DPO) teman tersangka SW maupun tersangka BA, namun sebelum sabu tersebut di gunakan oleh tersangka SA diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Magetan di Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Sementara pada akhir April menangkap 3 pengguna narkoba dalam bulan mei dan berhasil mengamankan 4 orang.Tersangka Sa(29) warga barat,Ta(30)Sawahan madiun,Lh(29) dan M(33) Warga Mangunharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lambat 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000 .penyalah gunaan Narkotika yang dimaksud dalam pasal 127 Ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mbah*)