Tulungagung – Polsek Gondang Polres Tulungagung gencar menggelar Operasi Yustisi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19
Operasi digelar di warung Warkop 81 Desa Wonokromo Kecamatan Gondang, Senin (24/05/2021) malam.
Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Kapolsek Gondang AKP Suwancono, SH, MH mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan tindakan preventif sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
”Kegiatan kali ini berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Dari Opersi ini, masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolsek.
Untuk yang melanggar kemudian dilakukan penindakan sanksi teguran lisan dan juga berupa tindak Sansi fisik. Mereka diminta untuk push up.
“Pemeberian sanksi ini untuk memberikan efek jera dan agar selalu patuh pada protokol Kesehatan covid 19”. Kata Kapolsek
Personil Polri juga memberikan himbauan Protokol Kesehatan covid 19, wajib Memakai masker, Membiasakan diri Mencuci tangan, Tetap Menjaga jarak serta Menghindari berkerumun.
Discussion about this post