SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku yang terlibat aksi tidak Pidana Pornografi, dengan cara memvideo wanita mandi dengan durasi sekitar 2 menit. Aksi itu berlangsung Rabu (9/3/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di kamar mandi, Jalan Gayungsari Surabaya.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial M Nur H (20) pekerja swasta asal Grobokan Jawa Tengah yang kos di rumah korban, yang berinisial CO (20) Jalan Jemur Gayungan Surabaya.
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, Senin (21/3/2022) menyampaikan, bahwa modus operandi tersangka melakukan tindak pidana pornografi dengan menajdikan korban sebagai objek, yakni merekam korban saat beraktifitas di kamar mandi (sedang mandi) dengan menggunakan HP Redmi 9 warna biru milik tersanga melalui lubang ventilasi.
Kronologinya, bahwa saat itu jam istirahat kerja, lalu tersangka pulang ke rumah kos. Begitu sampai rumah kos, tersangka langsung pesan mie kepada ibu korban yang jualan mie. Usai pesan mie, tersangka pamit kebelakang (kamar mandi) sebentar.
Sesaat kemudian, penjual mie menunggu dan begitu menunggu agak lama yang mesan mie yang tadinya pamit tak kunjung kembali, sementara tersangka melakukan aksinya melakukan aksi tinda pidana pornografi.
Dasar apes, tersangka yang asik mengambil gambar video dengan menggunakan HP-nya sempat terkejut lantaran wanita berparas ayu yang sedang mandi itu teriak karena melihat ada orang yang memvideo dirinya (korban) saat mandi.
Mendengar teriakan itu sempat didengar oleh ibu korban yang menjual mie tadi. Saat itu juga ibu korban menghampiri suara teriakan tadi. Sedang tersangka kabur melalui pintu belakang. Kemudianaksus ini dilaporkan ke Polsek Gayungan.
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Reskrim Polsek Gayungan, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat tersangka sedang bekerja di proyek yang ada di Jalan Kebonsari Injoko Surabaya.
Kini tersangka dilakukan penahahan di Mapolsek Gayungan. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM