SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat cepat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan makin kompleks dan dinamis, khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas.
Irwasda Polda Jatim Kombes M Aris selaku Inspektur upcara mewakili Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (01/3/2022) menyamapikan bahwa untuk itu, menjawab tantangan tugas tersebut maka polantas harus menjadi polri yang “presisi” (prediktif, responsibilitas dan transaransi berkeadilan), yaitu dengan melakukan upaya peningkatan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi – inovasi pelayanan publik yang berbasis IT seperti yang telah dilaksanakan saat ini yaitu program Etle, Incar, E-Turjawali dan sebagainya.
Berdasarkan hasil anev pelaksanaan Ops Keselamatan tahun 2020 dan 2021, baik pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan, dimana untuk laka lantas mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebanyak 73 & sedangkan untuk pelanggaran naik hampir 100 4. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama masa pandemi mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif (penindakan) di masa covid-19, sehingga masyarakat lebih fokus kepada protokol kesehatan dibandingkan aturan lalu lintas dijalan raya.
Pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2022 ini dilaksanakan dalam situasi Pandemi, bahkan saat ini Indonesia mengalami gelombang 3 penyebaran covid 19 dengan angka penambahan kasus aktif di Jawa Timur 5.000 sampai 6.000 per hari dan recovery rate sekitar 88,39 Prosen.
Operasi Keselamatan Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 1 – 14 Maret 2022 dengan kuat personel sebanyak 3.879 yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19 menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Namun demikian, hal itu tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, yaitu terhadap 8 pelanggaran lalu lintas prioritas diantaranya: tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi dibawah umur, memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan HP, melawan arus dan over dimensi dan over load, dengan mengutamakan penindakan secara elektronik dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, ada beberapa penekanan kepada para peserta apel, sebagai berikut :
Laksanakan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait kamseltibcarlantas dan penyebaran covid-19 agar pelaksanaan operasi dapat optimal dan tepat sasaran.
Laksanakan kegiatan edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Lakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi secara intens dengan berbagai pihak dalam rangka kegiatan penanganan kepulangan PPLN / PMI yang akan masuk ke Jawa Timur dan sosialisasi 5 M serta akselerasi vaksinasi.
Jaga kesehatan dan tetap pedomani protokol kesehatan serta tingkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas guna antisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM