Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Jumat (25/2/2022) di gedung Press Conference Bidhumas Polda Jatim menyerahkan barang bukti kejahatan berupa sepeda motor kepada pemiliknya, Wahyu Noviarini, pengendara ojek Online (Ojol).
Saat penyerahan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan itu, Kapolda Jatim didampingi Kabid Humas Kombes Dirmanto, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono dan Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes A Yusep Gunawan.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2019 warna hitam Nopol L-5880-0K, Noka MH1JFZ214KK672853, Nosin JFZ2E1671672 atas nama WN, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpi AKBP Lintar Mahardhono.
Sebagaimana diketahui, aksi kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) itu terjadi pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di daerah PTC depan Resto Kaizen, Jl. Yono Soewoyo Surabaya. Korban pencurian motor adalah Wahyu Noviarini, yang sehari harinya pengendara Ojol.
Lalu kendaraan yang hilang itu diganti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes A Yusep Gunawan, setelah berita curanmor itu sempat viral.
Berkat kerja keras tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya pelaku yang mencuri motor milik Ojol tadi berhasil tertangkap beserta barang buktinya diamankan di Mapolda Jatim.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial NK (37) warga Sunan Ampel Kelurahan/Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan Desa Pangilen, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Tersangka itu yang memiliki ide untuk mencuri, ini dengan modal kunci “T” untuk membandrek kunci kontak kendaraan yang dicuri. Begitu berhasil kendaraan hasil kejahatan dibawa kabur tersangka. Namun sebelum motor hasil kejahatan dijual, terlebih dahulu pelaku tertangkap.
Tersanga NK adalah residivis karena pernah dihukum selama satu tahun kasus percobaan pencurian di dalam rumah tahun 2008.
Dalam pemeriksaan, tersangka NK mengakui telah mengambil tanpa ijin 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2019 warna hitam Nopol: L-5880OK, Noka: MH1JFZ214KK672853, Nosin: JFZ2E1671672 bersama temannya bernama S Alias HS (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 di daerah Pakuwon City (PTC).
Untuk melakukan aksinya, tersnagka NK tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial S alias HS yang belum berhasil tertangkap dan kini polisi menyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersngka NK menjelaskan, bahwa kunci T telah di buang di jalan, sedangkan plat nomor sepeda motor dilepas dan dibuang di sawah daerah Sampang agar tidak diketahui orang lain, dan motor tersebut akan di jual.
Sementara tersangka lain berinisial S Alias HS (DPO) yang berperan juga memiliki ide untuk mencuri dan membonceng untuk mencari sasaran serta mengawasi saat mengambil sepeda motor. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM